Kamis, 14 Oktober 2010

Isu dan Tren Keperawatan


BAB I
KEPERAWATAN


A.       Pendahuluan
Keperawatan sebagai sebuah profesi telah disepakati berdasarkan pada hasil lokakarya nasional pada tahun 1983, dan didefinisikan sebagai suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan berbentuk pelayanan biopsiko-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Oleh karena itu sifat pendidikan keperawatan juga menekankan pemahaman tentang keprofesian.
Untuk menghasilkan seorang perawat profesional, harus melewati dua tahap pendidikan yaitu tahap pendidikan akademik yang lulusannya mendapat gelar S.Kep. dan tahap pendidikan profesi yang lulusannya mendapat gelar Ners (Ns). Kedua tahap pendidikan keperawatan ini harus diikuti, karena keduanya merupakan tahapan pendidikan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain. Pada tahap akademik mahasiswa mendapatkan teori-teori dan konsep-konsep. Mata kuliah pada tahap ini terbagi menjadi kelompok mata kuliah yang sifatnya umum, mata kuliah penunjang seperti mata kuliah medis yang secara tidak langsung menunjang mata kuliah keperawatan dan mata kuliah keahlian berupa mata kuliah keperawatan. Sedangkan pada tahap profesi mahasiswa mengaplikasikan teoriteori dan konsep-konsep yang telah didapat selama tahap akademik.

B.       Tahap Pendidikan Profesi
Seperti sudah dipaparkan di atas bahwa pendidikan perawat terbagi menjadi dua tahap yaitu tahap pendidikan akademik dan tahap pendidikan profesi. Kondisi ini sejalan dengan pendapat Reilly (2002) yang membagi pendidikan keperawatan menjadi dua disiplin yaitu disiplin akademik dan disiplin profesional. Program pendidikan profesi adakalanya disebut juga sebagai proses pembelajaran klinik. Istilah ini muncul terkait dengan pelaksanaan pendidikan profesi yang sepenuhnya dilaksanakan di lahan praktik seperti rumah sakit, puskesmas, klinik bersalin, panti wherda, dan keluarga serta masyarakat atau komunitas. Masih menurut Reilly, disiplin akademik lebih menekankan pada pengetahuan dan pada teori yang bersifat deskriptif, sedangkan disiplin profesional diarahkan pada tujuan praktis, sehingga menghasilkan teori preskriptif dan deskriptif. Disiplin profesi hanya akan didapat di lingkungan klinis atau lahan praktik karena lingkungan klinis merupakan lingkungan multiguna yang dinamik sebagai tempat pencapaian berbagai kompetensi praktik klinis di dalam kurikulum profesional. Lingkungan klinis memfasilitasi peserta didik untuk belajar menerapkan teori tindakan ke dalam masalah klinis yang nyata. Tujuan dari praktik klinis dapat dicapai di lingkungan manapun yang melibatkan peserta didik di dalam praktik keperawatan. Sebagai contoh untuk mahasiswa keperawatan biasanya memakai lahan praktik di rumah sakit tipe A, tipe B maupun tipe C untuk pembelajaran kasus-kasus yang terkait dengan medikal bedah atau perawatan pada orang dewasa, keperawatan gawat darurat dan keperawatan anak. Untuk kasus-kasus maternitas seperti pertolongan persalinan biasanya bekerjasama dengan klinik bersalin atau rumah sakit khusus ibu dan anak, karena selain memiliki pasien dalam jumlah banyak, kasusnya pun lebih spesifik. Sehingga lebih mudah untuk pencapaian kompetensi mahasiswa sesuai dengan tujuan pembelajaran yang diharapkan. Tetapi untuk kasus-kasus yang biasa terjadi di keluarga dan masyarakat atau komunitas yang terkait dengan pelayanan primer biasanya menggunakan puskesmas sebagai lahan praktik. Praktik klinik diharapkan bukan hanya sekedar kesempatan untuk menerapkan teori yang dipelajari di kelas ke dalam praktik profesional. Melalui praktik klinik mahasiswa diharapkan lebih aktif dalam setiap tindakan sehingga akan menjadi orang yang cekatan dalam menggunakan teori tindakan. Lebih jauh lagi, praktik keperawatan profesional di bidang pelayanan keperawatan mencakup banyak hal termasuk diantaranya pengambilan keputusan klinis yang mengintegrasikan teori, hukum, pengetahuan, prinsip dan pemakaian keterampilan khusus. Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana perawat menerima klien sebagai makhluk hidup yang utuh, unik dan mandiri dengan hak-haknya yang tidak dapat dipisahkan.
Selama praktik klinis, mahasiswa dapat bereksperimen dengan menggunakan konsep dan teori untuk praktik, menyelesaikan masalah, dan mengembangkan bentuk perawatan baru (Reilly, 2002). Adanya rasa takut berbuat salah hanya akan membatasi perkembangan dan keinginan mahasiswa untuk bereksperimen dengan perawatan. Kondisi ini akhirnya jelas berdampak pada minimnya pengalaman klinik mahasiswa selama di lahan praktik. Pengajar atau pembimbing klinik adakalanya merasa takut seandainya mahasiswa berbuat kesalahan, sehingga sering menuntut hal yang tidak realistik pada mahasiswa. Hal ini berdampak kepada kompetensi-kompetensi tertentu yang mungkin tidak tercapai selama proses pembelajaran.

C.       Perencanaan Pembelajaran Klinik
Menurut William H Newman dalam bukunya Administrative Action Techniques of Organization and Management dalam Majid (2005) menyatakan bahwa perencanaan adalah menentukan apa yang akan dilakukan. Sedangkan menurut Nana Sujana dalam sumber yang sama menyatakan bahwa perencanaan adalah proses yang sistematis dalam pengambilan keputusan tentang tindakan yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang. Dalam konteks pembelajaran, perencanaan juga dapat dikatakan sebagai proses penyusunan materi, penggunaan media, penggunaan pendekatan dan metode pengajaran. Sebelum membuat rancangan, sebaiknya dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Melalui pengkajian akan didapatkan status kemampuan awal peserta didik sehingga akan membantu menetapkan tujuan pembelajaran. Tidak semua mahasiswa harus mendapatkan proses pembelajaran yang sama walaupun tujuan akhir dari pembelajarannya sama.
Sedangkan untuk makna pembelajaran, banyak ahli pendidikan yang menyatakan bahwa pengajaran merupakan terjemahan dari instruction atau teaching . Sedikit berbeda dengan Correy dalam bukunya Association for Education Communication and Technology dalam Rohani (1995) mengatakan bahwa instruction merupakan bagian dari pendidikan yang merupakan suatu proses dimana lingkungan seseorang dengan sengaja dikelola agar memungkinkan orang tersebut dapat belajar melakukan hal tertentu atau memberikan respon terhadap situasi tertentu pula.
Berasumsi pada pendapat Correy, maka untuk dapat melaksanakan pembelajaran, seorang dosen atau pengajar di lahan praktik yang sering disebut instruktur klinik berperan sebagai perancang dan pengembang model pembelajaran sekaligus sebagai pengelola atau pelaksana. Oleh karena itu untuk melaksanakan tugas ini, instruktur klinik perlu memiliki pengetahuan, sikap, keterampilan khusus dan hal-hal atau materi yang akan disampaikan. Selain itu instruktur klinik pun sebaiknya memahami tentang konsep perencanaan pembelajaran. Menurut Hunt dalam Majid (2005) ada beberapa model persiapan mengajar diantaranya model ROPES dan satuan pelajaran. Model ROPES merupakan sebuah urutan tahap dari Review, Overview, Presentation, Exercise dan Sumarry. Model ini cocok diadopsi untuk pembelajaran klinik karena dimulai dari review atau pengulangan tentang kegiatan yang akan dilakukan. Tahap kedua overview yaitu menjelaskan tindakan yang akan dilakukan. Kemudian tahap presentation dengan kegiatan mendemontrasikan tindakan yang akan dilakukan. Keempat adalah exercise atau latihan, pada tahap ini mahasiswa melakukan tindakan keperawatan di bawah supervisi instruktur klinik. Dan terakhir summary atau membuat rangkuman dari pembelajaran yang telah berlangsung. Kekurangan dari model ini adalah tidak mencantumkan aspek evaluasi. Padahal melalui evaluasi instruktur klinik dapat mengetahui kemampuan mahasiswanya. Akan tetapi tahap summary bisa dimodifikasi menjadi tahap evaluasi.
Model satuan pelajaran (satpel) adalah model yang sering dipilih oleh kebanyakan pendidik karena polanya yang baku. Tahapannya tiga bagian yaitu kegiatan awal berupa pendahuluan dan apersepsi yang bertujuan untuk mengetahui kemampuan awal mahasiswa. Tahap kedua merupakan kegiatan inti yaitu penyampaian materi dan pemberian bimbingan terhadap mahasiswa. Dan tahap terakhir merupakan kegiatan penutup yang biasanya ditandai dengan cara membuat rangkuman atau melaksanakan evaluasi untuk materi yang telah dipelajari.
D.       Pelaksanaan Pembelajaran Klinik
Kegiatan di lahan praktik memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk terampil dalam menerapkan teori pada praktek klinik dengan sikap dan keterampilan profesional yang ditumbuhkan dan dibina melalui pengalaman dalam pengambilan keputusan klinik, yang merupakan penerapan secara terintegrasi kemampuan penalaran saintifik dan penalaran etik (Husin, 1992).
Menurut Schweek and Gebbie (1996) praktek klinik merupakan “the heart of the total curriculum plan ”. Hal ini berarti unsur yang paling utama dalam pendidikan keperawatan adalah bagaimana proses pembelajaran dikelola di lahan praktek. Untuk itu perlu disiapkan panduan pembelajaran klinik bagi mahasiswa dan juga bagi pembimbing atau instruktur klinik agar dapat melakukan asuhan keperawatan yang menitikberatkan pada kualitas melalui terciptanya suatu lingkungan belajar yang sarat dengan model peran (role model). Melalui tahap pendidikan profesi diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang memiliki sikap, pengetahuan dan keterampilan profesional. Oleh karena itu pada tahap profesi, pendidikan disusun berdasarkan pada:
1.        Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan. Pada tahap ini peserta didik dan perseptor harus memahami dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan yang diperlukan dalam melaksanakan asuhan keperawatan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
2.        Menyelesaikan masalah secara ilmiah, maksudnya peserta didik dituntut untuk mampu memecahkan masalah secara langsung saat berhubungan dengan pasien/klien dalam membantu memenuhi kebutuhannya melalui tahapan proses keperawatan
3.        Sikap dan tingkah laku profesional yang dituntut dari seorang perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan dan kehidupan profesi meliputi penumbuhan dan pembinaan kemampuan berfikir, bersikap dan bertindak profesional melalui suatu lingkungan yang sarat dengan model peran (role model)
4.        Belajar aktif dan mandiri yang dapat dicapai selama pembelajaran klinik antara lain dengan membuat laporan pendahuluan, presentasi kasus dan seminar hasil dan kegiatan lainnya yang menuntut mahasiswa untuk lebih mandiri dan
5.        Pendidikan berada di masyarakat atau pengalaman belajar yang dikembangkan di masyarakat (community based learning) yang dapat menumbuhkan dan membina sikap dan keterampilan para mahasiswa di masyarakat.

Untuk mencapai kompetensi di atas, maka kurikulum tahap Program Profesi (Ners) disusun berdasarkan Kurikulum Nasional dengan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor: 129/U/1999 tanggal 11 Juni tahun 1999 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Ners di Indonesia (KIPNI). Besar beban studi kurikulum inti pada tahap program profesi (Ners) adalah minimal 20 sks (80% dari kurikulum lengkap program profesi Ners). Dengan komposisi 5 sks (25%) kelompok Keperawatan Medikal Bedah (KMB), 2 sks (10%) Keperawatan Maternitas, 2 sks (10%) Keperawatan Anak, dan 2 sks (10%) Keperawatan Jiwa yang ditempatkan di semester pertama. Sedangkan pada semester kedua meliputi 2 sks (10%) Manajemen Keperawatan, 2 sks (10%) Keperawatan Gerontik, 2 sks (10%) Keperawatan Gawat Darurat, 2 sks (10%) Keperawatan Keluarga dan 3 sks (15%) Keperawatan Komunitas.
Setiap institusi pendidikan tinggi keperawatan hampir memiliki kurikulum yang berbeda. Kurikulum dikembangkan sejalan dengan misi dan visi institusi. Di dalamnya tergambar kompetensi-kompetensi yang harus dicapai peserta didik. Melalui pendidikan profesi, diharapkan dapat mengembangkan keterampilan tehnik, pemecahan masalah serta meningkatkan kemampuan intelektual dan hubungan interpersonal untuk menghasilkan perawat profesional yang mampu memberikan pelayanan keperawatan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan. Lulusannya juga diharapkan mampu menggunakan metodologi keperawatan berlandaskan pada etika keperawatan. Agar kompetensi ini dapat dicapai, mahasiswa wajib mendapatkan proses pembelajaran secara berkelanjutan antara teori dan pengalaman belajar di lahan praktek dalam suatu lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan pembinaan kemampuan profesional.
Pembelajaran yang berkelanjutan dimulai dari tahap akademik yang berfokus kepada penguasaan konsep-konsep dan teori-teori, dilanjutkan pada tahap profesi untuk untuk menerapkan konsep-konsep dan teori-teori yang telah di dapat dalam bentuk pelayanan langsung kepada pasien atau klien. Sehingga lulusannya diharapkan dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai perawat profesional, baik sebagai pemberi asuhan (caregiver), pembela klien (client advocator), penilai kualitas asuhan (quality of evaluator), manajer (manager), peneliti (researcher), pendidik (educator) maupun konsultan (consultant) serta community leader. Untuk dapat menghasilkan lulusan dengan kemampuan tersebut diperlukan proses pembelajaran di lahan praktek.
Pembelajaran di lahan praktik atau praktik klinik diharapkan tidak hanya menjadi kesempatan untuk menerapkan teori yang dipelajari di kelas ke dalam praktik profesional. Akan tetapi melalui praktik klinik mahasiswa diharapkan lebih aktif dalam setiap tindakan sehingga akan menjadi orang yang cekatan dalam menggunakan teori tindakan. Lebih jauh lagi, praktik profesional di bidang pelayanan keperawatan mencakup banyak hal diantaranya keputusan klinis yang berasal dari teori, hukum, pengetahuan, prinsip dan pemakaian keterampilan khusus. Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana perawat menerima klien sebagai makhluk hidup yang unik dan mandiri dengan hak-hak yang tidak dapat dipisahkan.
Pelaksanaan pembelajaran klinik terkait erat dengan peran pengajar pada lingkungan klinis yang bertujuan untuk mendorong kemandirian dan kepercayaan diri mahasiswa. Bukan mendukung berkembangnya ketergantungan dan kepercayaan terhadap pengajar. Setelah melalui proses pembelajaran diharapkan mahasiswa benar-benar mandiri sebab mereka akan kembali ke masyarakat sebagai pengguna (user) jasa. Oleh karena itu kemampuan mahasiswa selama pembelajaran di klinik sangat dipengaruhi oleh kemampuan dan pengalaman instruktur klinik. Di beberapa negara bagian di Australia dan di Amerika instruktur klinik dikenal dengan istilah perseptor.
Sehingga metode pembelajaran klinik yang dikembangkan dikenal dengan istilah metode perseptorship. Beberapa metode yang disarankan untuk perseptorship atau pembelajaran klinik adalah tanya jawab, diskusi, demontrasi untuk tindakan atau prosedur yang baru dan feed back atau balikan untuk tindakan yang telah dilakukan. Hal ini penting sebagai evaluasi untuk mengoreksi setiap tindakan yang telah dilakukan mahasiswa.


BAB III
PROFESIONALITAS


A.       Syarat-Syarat Menjadi Profesional
Menjadi seorang professional bukanlah pekerjaan yang mudah. Untuk mencapainya, diperlukan usaha yang keras, karena ukuran profesionalitas seseorang akan dilihat dua sisi. Yakni teknis keterampilan atau keahlian yang dimilikinya, serta hal-hal yang berhubungan dengan sifat, watak, dan kepribadiannya. Paling tidak, ada delapan syarat yang harus dimiliki oleh seseorang jika ingin jadi seorang professional.

1.       Menguasai pekerjaan
Seseorang layak disebut professional apabila ia tahu betul apa yang harus ia kerjakan. Pengetahuan terhadap pekerjaannya ini harus dapat dibuktikan dengan hasil yang dicapai. Dengan kata lain, seorang professional tidak hanya pandai memainkan kata-kata secara teoritis, tapi juga harus mampu mempraktekkannya dalam kehidupan nyata. Ia memakai ukuran-ukuran yang jelas, apakah yang dikerjakannya itu berhasil atau tidak. Untuk menilai apakah seseorang menguasai pekerjaannya, dapat dilihat dari tiga hal yang pokok, yaitu bagaimana ia bekerja, bagaimana ia mengatasi persoalan, dan bagaimana ia akan menguasai hasil kerjanya.
Seseorang yang menguasai pekerjaan akan tahu betul seluk beluk dan liku-liku pekerjaannya. Artinya, apa yang dikerjakannya tidak cuma setengah-setengah, tapi ia memang benar-benar mengerti apa yang ia kerjakan. Dengan begitu, maka seorang profesional akan menjadikan dirinya sebagai problem solver (pemecah persoalan), bukannya jadi trouble maker (pencipta masalah) bagi pekerjaannya.

2.       Mempunyai loyalitas
Loyalitas bagi seorang profesional memberikan petunjuk bahwa dalam melakukan pekerjaannya, ia bersikap total. Artinya, apapun yang ia kerjakan didasari oleh rasa cinta. Seorang professional memiliki suatu prinsip hidup bahwa apa yang dikerjakannya bukanlah suatu beban, tapi merupakan panggilan hidup. Maka, tak berlebihan bila mereka bekerja sungguh-sungguh.
Loyalitas bagi seorang profesional akan memberikan daya dan kekuatan untuk berkembang dan selalu mencari hal-hal yang terbaik bagi pekerjaannya. Bagi seorang profesional, loyalitas ini akan menggerakkan dirinya untuk dapat melakukan apa saja tanpa menunggu perintah. Dengan adanya loyalitas seorang professional akan selalu berpikir proaktif, yaitu selalu melakukan usaha-usaha antisipasi agar hal-hal yang fatal tidak terjadi.

3.       Mempunyai integritas
Nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan harus benar-benar jadi prinsip dasar bagi seorang profesional. Karena dengan integritas yang tingi, seorang profesional akan mampu membentuk kehidupan moral yang baik. Maka, tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa seorang professional tak cukup hanya cerdas dan pintar, tapi juga sisi mental. Segi mental seorang professional ini juga akan sekaligus menentukan kualitas hidupnya. Alangkah lucunya bila seseorang mengaku sebagai profesional, tapi dalam kenyataanya ia seorang koruptor atau manipulator ?
Integritas yang dipunyai oleh seorang professional akan membawa kepada penyadaran diri bahwa dalam melakukan suatu pekerjaan, hati nurani harus tetap menjadi dasar dan arah untuk mewujudkan tujuannya. Karena tanpa mempunyai integritas yang tinggi, maka seorang professional hanya akan terombang-ambingkan oleh perubahan situasi dan kondisi yang setiap saat bisa terjadi. Di sinilah intregitas seorang professional diuji, yaitu sejauh mana ia tetap mempunyai prinsip untuk dapat bertahan dalam situasi yang tidak menentu.

4.       Mampu bekerja keras
Seorang profesional tetaplah manusia biasa yang mempunyai keterbatasan dan kelemahan. Maka, dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai, seorang professional tidak dapat begitu saja mengandalkan kekuatannya sendiri. Sehebat-hebatnya seorang profesional, pasti tetap membutuhkan kehadiran orang lain untuk mengembangkan hidupnya. Di sinilah seorang professional harus mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Dalam hal ini, tak benar bila jalinan kerja sama hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu. Seorang profesional tidak akan pernah memilih-milih dengan siapa ia akan bekerja sama.
Seorang profesional akan membuka dirinya lebar-lebar untuk mau menerima siapa saja yang ingin bekerja sama. Maka tak mengherankan bila disebut bahwa seorang profesional siap memberikan dirinya bagi siapa pun tanpa pandang bulu. Untuk dapat mewujudkan hal ini, maka dalam diri seorang profesional harus ada kemauan menganggap sama setiap orang yang ditemuinya, baik di lingkungan pekerjaan, sosial, maupun lingkungan yang lebih luas.
Seorang profesional tidak akan merasa canggung atau turun harga diri bila ia harus bekerja sama dengan orang-orang yang mungkin secara status lebih rendah darinya. Seorang profesional akan bangga bila setiap orang yang mengenalnya, baik langsung maupun tidak langsung, memberikan pengakuan bahwa ia memang seorang profesional. Hal ini bisa dicapai apabila ia mampu mengembangkan dan meluaskan hubungan kerja sama dengan siapa pun, di mana pun, dan kapan pun.

5.       Mempunyai Visi
Seorang profesional harus mempunyai visi atau pandangan yang jelas akan masa depan. Karena dengan adanya visi tersebut, maka ia akan memiliki dasar dan landasan yang kuat untuk mengarahkan pikiran, sikap, dan perilakunya. Dengan mempunyai visi yang jelas, maka seorang profesional akan memiliki rasa tanggung jawab yang besar, karena apa yang dilakukannya sudah dipikirkan masak-masak, sehingga ia sudah mempertimbangkan resiko apa yang akan diterimanya.
Tanpa adanya visi yang jelas, seorang profesional bagaikan “macan ompong”, dimana secara fisik ia kelihatan tegar, tapi sebenarnya ia tidak mempunyai kekuatan apa-apa untuk melakukan sesuatu, karena tidak mempunyai arah dan tujuan yang jelas. Dengan adanya visi yang jelas, seorang profesional akan dengan mudah memfokuskan terhadap apa yang ia pikirkan, lakukan, dan ia kerjakan.
Visi yang jelas juga memacunya menghasilkan prestasi yang maksimal, sekaligus ukuran yang jelas mengenai keberhasilan dan kegagalan yang ia capai. Jika gagal, ia tidak akan mencari kambing hitam, tapi secara dewasa mengambil alih sebagai tanggung jawab pribadi dan profesinya.

6.       Mempunyai kebanggaan
Seorang profesional harus mempunyai kebanggaan terhadap profesinya. Apapun profesi atau jabatannya, seorang profesional harus mempunyai penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap profesi tersebut. Karena dengan rasa bangga tersebut, ia akan mempunyai rasa cinta terhadap profesinya.
Dengan rasa cintanya, ia akan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap apa yang dilakukannya. Komitmen yang didasari oleh munculnya rasa bangga terhadap profesi dan jabatannya akan menggerakkan seorang profesional untuk mencari dan hal-hal yang lebih baik, dan senantiasa memberikan kontribusi yang besar terhadap apa yang ia lakukan.

7.       Mempunyai komitmen
Seorang profesional harus memiliki komitmen tinggi untuk tetap menjaga profesionalismenya. Artinya, seorang profesional tidak akan begitu mudah tergoda oleh bujuk rayu yang akan menghancurkan nilai-nilai profesi. Dengan komitmen yang dimilikinya, seorang akan tetap memegang teguh nilai-nilai profesionalisme yang ia yakini kebenarannya.
Seseorang tidak akan mengorbankan idealismenya sebagai seorang profesional hanya disebabkan oleh hasutan harta, pangkat dan jabatan. Bahkan bisa jadi, bagi seorang profesional, lebih baik mengorbankan harta, jabatan, pangkat asalkan nilai-nilai yang ada dalam profesinya tidak hilang.
Memang, untuk membentuk komitmen yang tinggi ini dibutuhkan konsistensi dalam mempertahankan nilai-nilai profesionalisme. Tanpa adanya konsistensi atau keajekan, seseorang sulit menjadikan dirinya sebagai profesional, karena hanya akan dimainkan oleh perubahan-perubahan yang terjadi.

8.       Mempunyai Motivasi
Dalam situasi dan kondisi apa pun, seorang professional tetap harus bersemangat dalam melakukan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Artinya, seburuk apa pun kondisi dan situasinya, ia harus mampu memotivasi dirinya sendiri untuk tetap dapat mewujudkan hasil yang maksimal.
Dapat dikatakan bahwa seorang professional harus mampu menjadi motivator bagi dirinya sendiri. Dengan menjadi motivator  bagi dirinya sendiri, seorang professional dapat membangkitkan kelesuan-kelesuan yang disebabkan oleh situasi dan kondisi yang ia hadapi. Ia mengerti, kapan dan di saat-saat seperti apa ia harus memberikan motivasi untuk dirinya sendiri.
Dengan memiliki motivasi tersebut, seorang professional akan tangguh dan mantap dalam menghadapi segala kesulitan yang dihadapinya. Ia tidak mudah menyerah kalah dan selalu akan menghadapi setiap persoalan dengan optimis. Motivasi membantu seorang professional mempunyai harapan terhadap setiap waktu yang ia lalui, sehingga dalam dirinya tidak ada ketakutan dan keraguan untuk melangkahkan kakinya.

B.       Profesionalisme Terancam
Keperawatan adalah sebuah profesi, di mana di dalamnya terdapat sebuah “body of knowladge' yang jelas. Profesi Keperawatan memiliki dasar pendidikan yang kuat, sehingga dapat dikembangkan setinggi-tingginya. Hal ini menyebabkan Profesi Keperawatan selalu dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia dalam upaya meningkatakan profesionalisme Keperawatan agar dapat memajukan pelayanan masyarakat akan kesehatan di negeri ini.
Berdasarkan pemahaman tersebut dan untuk mencapainya, dibentuklah suatu Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan, yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatakan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dalam melaksanakan hal ini tentunya dibutuhkan sumber daya pelaksana kesehatan termasuk di dalamnya terdapat tenaga keperawatan yang baik, baik dalam kuantitas maupun dalam kualitas.
Saat ini, di Indonesia pendidikan Keperawatan masih merupakan pendidikan yang bersifat vocational, yang merupakan pendidikan keterampilan, sedangkan idealnya pendidikan Keperawatan harus bersifat profesionalisme, yang menyeimbangkan antara teori dan praktik. Oleh karena itu diperlukan adanya penerapan Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan, yaitu dengan didirikannya lembaga-lembaga Pendikan Tinggi Keperawatan. Hal ini telah dilakukan oleh Indonesia dengan membentuk sebuah lembaga Pendidikan Tinggi Keperawatan yang dimulai sejak tahun 1985, yang kemudian berjalan berdampingan dengan pendidikan-pendidikan vocational.
Selanjutnya, dalam perjalanan perkembangan keprofesionalismeannya, ternyata keprofesionalismean Keperawatan sulit tercapai bila pendidikan vocational lebih banyak dari pada pendidikan yang bersifat profesionalisme, dalam hal ini pendidikan tinggi Keperawatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya standarisasi kebijakan tentang pendidikan Keperawatan yang minimal berbasis S1 Keperawatan.
Terkait hal tersebut, Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan SK No 427/ dikti/ kep/ 1999, tentang landasan dibentuknya pendidikan Keperawatan di Indonesia berbasis S1 Keperawatan. SK ini didasarkan karena Keperawatan yang memiliki “body of knowladge” yang jelas, dapat dikembangkan setinggi-tingginya karena memilki dasar pendidikan yang kuat.
Selain itu, jika ditelaah lagi, penerbitan SK itu sendiri tentu ada pihak-pihak yang terkat yang merekomendasikannya, dalam hal ini yakni Departemen Kesehatan ( DepKes) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Jika dilihat dari hal ini, maka dapat disimpulkan adanya kolaborasi yang baik antara Depkes dan PPNI dalam rangka memajukan dunia Keperawatan di Indonesia.
Namun dalam kenyataannya tidaklah demikian. Banyak sekali kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Depkes yang sangat merugikan dunia keperawatan, termasuk kebijakan mengenai dibentuknya pendidikan Keperawatan DIV di Politeknik-politeknik Kesehatan (Poltekes), yang disetarakan dengan S1 Keperawatan, dan bisa langsung melanjutkan ke pendidikan Strata Dua (S2) dan juga. Padahal beberapa tahun lalu telah ada beberapa Program Studi Ilmu Keperawatan di negeri ini seperti PSIK Univesitas Sumatera Utara dan PSIK Universitas Diponegoro yang telah membubarkan dan menutup pendidikan DIV Keperawatan karena sangat jelas menghambat perkembangan profesi keperawatan. Selain itu masih beraktivitasnya poltekes-poltekes yang ada di Indonesia sekarang ini sebetulnya melanggar hukum Sistem Pendidikan Nasional yang ada tentang pendirian Poltekes, yakni Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Kedinasan, di mana pendirian Poltekes yang langsung berada dalam wewenang Depkes bertujuan dalam rangka mendidik pegawai negeri atau calon pegawai negeri di bidang kesehatan, sehingga setelah lulus, lulusan-lulusan Poltekes tersebut akan langsung diangkat menjadi pegawai negeri. Sedangkan saat ini, Poltekes bukan lagi merupakan Lembaga Pendidikan Kedinasan, sehingga para lulusannya tidak lagi mendapat ikatan dinas menjadi pegawai negeri. Oleh karena itu seharusnya Poltekes-poltekes yang sekarang ada ini tidak dapat lagi melakukan aktivitasnya memberikan pendidikan keperawatan.
Selain itu akhir-akhir ini Depkes telah membuat kebijakan yang mengghentikan utilisasi S1 Keperawatan, dan walaupun masih ada, mereka dijadikan perawat-perawat S1 yang siap dikirim ke luar negeri. Hal ini bertujuan untuk ”menggoalkan” DIV Keperawatan.
Sesungguhnya, sistem pelayanan kesehatan seperti apa yang akan diterapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Depkes di negeri ini ?

Apakah dibalik semua alasan sistematis yang disampaikan dalam membentuk pendidikan DIV Keperawatan sebetulnya alasan utamanya adalah karena Depkes tidak mau mengalami kerugian jika sampai Poltekes-poltekes yang ada tidak dapat berfungsi lagi ?

Pendirian S1 Keperawatan merupakan rekomendasi dari Departemen Kesehatan, tapi mengapa justru dalam kenyataannya S1 keperawatan dimatikan utilisasinya ? Di mana letak kelogikaannya ?
Perawat-perawat S1 yang dihasilkan dimana tenaga-tenaga mereka sangat dibutuhkan di negeri ini dikirim ke luar negeri, tetapi untuk perawat di negeri sendiri “cukup” dengan pendidikan vocational saja. Kebijakan seperti apa ini ? Akan dibawa ke mana dunia pelayanan kesehatan di negara kita ini ?
Hal ini tentu saja sudah sangat keterlaluan. Profesi Keperawatan secara sedikit demi sedikit melalui cara-cara yang sistematis dibawa pada jurang kehancuran. Tentunya kita sebagai calon-calon perawat profesional di masa depan tidak akan membiarkan profesi kita tidak dihargai di masa depan dan pelayanan kesehatan yang diterapkan sangat jauh dari pelayanan kesehatan standar yang seharusnya didapat oleh bangsa ini. Lalu langkah apa yang akan kita tempuh ?














BAB III
PENUTUP


Perawat adalah profesi yang sangat diperlukan dan di butuhkan di dalam negeri maupun di luar negeri akan tetapi, profesi keperawatan masih sangat kurang dihargai baik dari masyarakat dan pemerintah. Dalam hal ini terbukti dari kebanyakan lulusan Strata Satu ( S.Kep ) mencari pekerjaan di luar negeri, belum banyaknya tenaga Strata Satu ( S.Kep ) yang dicari oleh pemerintah, sistem pendidikan yang saya rasa masih semrawut dan banyak sekali kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Depkes yang sangat merugikan dunia keperawatan, termasuk kebijakan mengenai dibentuknya pendidikan Keperawatan DIV di Politeknik-politeknik Kesehatan (Poltekes), yang disetarakan dengan S1 Keperawatan, dan bisa langsung melanjutkan ke pendidikan Strata Dua (S2) dan juga.
Akhirnya dengan demikian mudah-mudahan referensi ini dapat menjadi motifasi / dorongan bagi kemajuan diri penulis sendiri dan profesi Keperawatan umumnya.c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar